Saturday, December 30, 2006

permit

kemarin kami kembali melakukan ya seperti dari salasatu pekerjaan yang akhirnya menjadi satu kerutinan yaitu mensortir surat perintah ijin kerja yang dikeluarkan, selama ini ijin kerja memang sudah dari dulu-dulunya dilaksanakan pembuatannya, karena perusahaan memang sudah memiliki komitmen bersama serta dengan segala aturan yang jelas yaitu setiap yang akan melakukan pekerjaan harus terlebih dahulu mengurus dan memintah surat ijin perintah untuk bekerja, karena disetiap akan melakukan pekerjaan apapun didalam kilang harus mempunyai surat ijin kerja yang disebut permit, pelanggaran yang dilakukan apabila melakukan suatu pekerjaan tanpa memiliki ijin kerja akan dikenakan sanksi yang serius, yaitu berupa peringatan yang bertahap kemudian sampai yang paling fatal yaitu pencabutan lisensi permohonan membuat ijin kerja.

No comments: